Tentang Industri Tembakau

Foto : Penulis
Industri tembaku lebih khusus(indudtri rokok kretek) merupakan industrial pertama.usianya lebih Dari 100 tahun,setara dengan usia kegiatan eksploitasi migas ditanah air.
Asalmulanya dari daerah kudus,jawa tengah dan kemudian menyebar di daerah,dipulau jawa.

Industri rokok dan tembakau merupakan industri nasional yang masih kuat ditengah kecenderungan deindustrialisasi yang terjadi diIndonesia.
Keberadaan industri rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pertumbuhan,penyerapan,dan tenaga kerja maupun pendapatan negara.

Jika di amati,industri rokok merupakan. Satu_satunya industri nasional yg terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.karakter industri rokok lebih unggul dibandingkan dengan industri nasional lainnya yang masih tersisa seperti industri besi,baja dan industri pangan.
Mulai dari penyediaan input produksi ,pengolahan,hingga proses perindustrian,semuanya dipekerjakan didalam negri oleh pelaku_pelaku usaha nasional dengan melibatkan tenaga kerja yang sangat besar jumlahnya.
Berbeda jauh dengan industri mie instan yang input gandumnya dipasok dari impor.Demikian pula industri besi baja yang komponen imputnya yang berasal dari sumber impor.sedangkan industri rokok meskipun ada komponen impor dalam industrinya namun dengan jumlah yang sangat minimal.

Jadi industri ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.mulai yang langsung bekerja dalam sektor penyediaan input(pertanian tembakau),sektor pengolahan nya(pabrik rokok) selain itu rantai industrinya yang sangat lengkap menyediakan kesempatan kerja secara tidak langsung bagi masyarakat seperti pedagang kaki lima,warung warung kelontong dan sebagainya.
Data internasional labour organization(ILO) menyebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terlibat langsung dalam industri rokok di indonesia mencapai angka 10 juta orang .jumlah tersebut sangatlah besar karena mencapai 30 persen dari jumlah tenaga kerja sektor formal di indonesia,atau 10 persen dari jumlah tenaga kerja secara keseluruhan .

Industri ini juga memberikan sumbangan sangat besar terhadap pendapatan negara dari pembayaran cukai.
Jumlah penerimaan negara dari industri rokok tersebut jauh lbh tinggi dibanding pendapatan negara yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam tambang yang menjadi andalan investigasi di indonesia.
Secara keseluruhan penerimaan negara dari tambang Rp:13,77 triliun rupiah padahal investigasi disektor tambang telah melahap lahan dalam jumlah yang besar.

Walau begitu pertanian tembakau dan industri rokok nasional menghadapi tantangan yang besar.salah satu penyebab utamanya adalah ditandatangani berbagai perjanjian perdagangan bebas oleh pemerintah yang menyebabkan arus impor temabakau dan rokok dari luar negeri meningkat.diantaranya perjanjian perjanjian  perdagangan bebas ASEA_China free trade agreemen(CAFTA) dan ASEAN_India .

Sementara pada sisi lain kegiatan industri rokok dan tembakau mendapat tekanan dari rezim internasional melalui framework convention on tabacco control.perjanjian ini disepakati dibawah organisasi kesehatan dunia (WHO) dan dipaksakan menjadi aturan hukum nasional di indonesia melalui ratifikasi dan adopsi kedalam UU sektoral. Dalam hal UU dibidang kesehatan.
FCTC adalah perjanjian internasional yang dimaksudkan untuk membatasi produksi, distribusi dan penjualan tembakau didunia dengan alasan kesehatan.

Salah satu target penting dari kampanye anti rokok internasional adalah melakukan penjualan produk pengganti nikotin. Secara massal. Kegiatan tersebut didukung oleh bank dunia(WB)dan telah dimasukkan kedalam satu program pembangunan millennium development goals.

Didalam negeri kegiatan untuk masyarakat FCTC melibatkan berbagai orgnsasi sosial(NGO/LSM),organisasi kesehatan,organisasi kedokteran bahkan orgnisasi keagamaan.seluruh organisasi tersebut dibiayai langsung oleh rezim kesehatan internasional. Yang menyalurkan dananya lewat blomberg.
Sebagai bentuk dukungannya. Muhhamadiah sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar yang memicu silang pendapat itu telah mengeluarkan fatwa haram merokok.fatwa yang memicu silang pendapat terutama dari ormas ormas keagamaan islam lainnya.
Berimbas juga pada para pengambil kebijakan.dengan menggunakan sistem desentralisasi atau otonmi daerah yang berlaku di indonesia.rezim kesehatan internasional itu membiayai lahirnya berbagai peraturan daerah(PERDA) yg subtansi aturannya jelas jelas  bersumber dari pasar pasar yang termaktub dalam FCTC.hasilnya cukup fenomenal puluhan daerah di indonesia telah secara resmi mengeluarkan perdana anti rokok tanpa harus mengacu pada aturan hukum nasional yang tingkatnya lebih tinggi.
Pada tahun 2011 pemerintah dan DPR merancang UU tentang pembatasan rokok untuk kesehatan.bila membaca seluruh draf rancangannya maka dapat disimpulkan bahwa RUU ini mengadopsi sepenuhnya pasal pasal dalam FCTC oleh pemerintah dan DPR RUU ini dirancang rampung dan dapat disahkan dalam tahun 2011.

Meluasnya kampanye anti rokok dan kenaikan harga cukai rokok yang berlangsung di indonesia dengan meningkatkan agresifitas perusahaan perusahaan multinasional dalam mengambil alih pasar nasional baik dari perusahaan kecil dan menengah maupun dari perusahaan besar.
Perusahaan rokok besar nasional seperti sampoerna telah diambil alih oleh philip morris internasional pada tahun 2005 dan sebelumnya british America tobacci telah mengambil alih saham pabrik  rokok benteol pada tahun 2009
Sementara disisi lain regulasi dan kampanye anti rokok sangatlah menguntungkan perusahaan multinasional baik yang bergerak dalam industri rokok dan tembakau maupun yang bergerak dalam industri farmasi yang terus berupaya memasarkan produk pengganti tembakau.

Persaingan dalam industri tembakau dan turunanya telah melibatkan aktor aktor dan kepentingan yang kompleks.disisi lain industri rokok telah menyediakan keuntungan ekonomi dan penyerapan lapangan kerja sangat besar.namun disisi lain gerakan anti rokok yang berpusat dinegara negara maju terus berupaya mempengaruhi pemerintah dan lembaga internasional untuk melakukan regulasi yang kuat baik dalam produksi maupun dalam konsumsi.
Dalam konteks ini pemrintah dan rakyat indonesia hendaknya mengambil posisi yang lebih arif.masalah tembakau dan rokok tidak bisa direduksi semata mata sebagai persoalan kesehatan.tapi juga dikembalikan keberadaannya sebagai persoalan sosial ekonomi yang melibatkan nasib jutaan pekerja dan petani tembakau diseluruh Indonesia.karna industri ini yang terintegrasi sepenuhnya yang dikelola dengan bahan mentah dengan tenaga kerja yang benar benar berasal dari bumi Indonesia.
Ditengah wajah industri nasional yang makin terpuruk oleh globalisai dan perdagangan bebas.tindakan untuk turut serta mematikan industri tembakau dan rokok apalagi dengan motif mendapatkan dana internasional adalah tindakan yang sama sekali tidak mencerminkan sikap nasionalisme sebagai bangsa Indonesia.
Perlindungan dan pembelaan terhadap petani,pekerja dan usahawan tembakau dan rokok adalah bagian dari amanat konstitusi dalam hal misi kemerdekaan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang dapat melindungi bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.

Saya membaca tentang lelaki dan peduli terhadapnya sehingga mengadopsi buku2 yang berkaitan dengannya secara yuniversal sehingga ikut menegakkan hak haknya dan Melihat kepentingannya dan memasukkannya pada perjuangannya.termaksud menganalisa keberadaan yang berkaitan dengan kebutuhan nya.sehingga pembahasan industri tembakau dan rokok.

Tapi apakah laki laki akan mengalisis keberadaan perempuan hingga ia bisa menjadikan perempuan sebagai insan yang mulia.

Penulis : Karmila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah mengunjungi dan mensuport halaman kami kk